Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada Mei. THR dan gaji ke-13 bagi PNS tersebut akan cair lebih awal dari biasanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan waktu pemberian THR sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan APBN.
"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan. Namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya. Itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menuturkan, hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni, maka pembayaran THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan pada Mei. Pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR bagi PNS.
"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen perbendaharaan menyampaikan kepada Menteri PANRB agar konsolidasi, terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya, di mana," tutur dia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian THR 2019 untuk PNS akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.
Selain itu, di dalam surat menyebutkan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengkonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti.
"(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (22/2).
Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud.