Sukses

Sri Mulyani: BLU Bukan Entitas Cari Keuntungan

BLU merupakan suatu instansi yang dimiliki pemerintah yang berfungsi melayani masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak sama sekali mengejar keuntungan melalui Badan Layanan Umum atau BLU. Dia memastikan, peran BLU semata-mata untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

Untuk diketahui BLU merupakan suatu instansi yang dimiliki pemerintah yang berfungsi melayani masyarakat. Instansi tersebut misalnya, Rumah Sakit Negeri, Perguruan Tinggi Negeri, hingga bandara. 

"BLU bukan entitas mencari keuntungan meski  pendapatan kita di 2018 BLU mencapai 128 persen dari targetnya.‎ Walaupun dapat itu tidak berarti BLU kejar-kejaran cari keuntungan karena BLU didesain untuk pelayanan," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/2/2019). 

Meski tidak mencari keuntungan, tapi BLU harus memiliki kriteria seperti misalnya korporasi dan entrepreneurial. Artinya, BLU ‎tetap mencari pendapatan, tetapi harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi.

"Jadi tingkah lakunya seperti korporat tetapi tujuan utama sebesar-besarnya adalah melayani masyarakat," terang dia. 

Seperti diketahui, peran BLU dalam menunjang sustainability fiskal terus menunjukkan kinerja yang semakin baik. Hingga saat ini, terdapat 218 BLU Pemerintah Pusat yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.

Kemudian dari aspek kinerja keuangan pada 2018, juga mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp 55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 43,3 triliun.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Bikin Aturan Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pembina Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berencana menggodok aturan baru mengenai pemanfaatan BLU dengan skema kerja sama berbagi likuiditas.

Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui BLU. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemekeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, dengan aturan tersebut diharapkan bagi BLU yang memilki kekurangan likuiditas, dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas yang lebih. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan keuangan BLU lainnya.

"Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU, sementara di BLU lain mengalami keterbatasan likuiditas. Saat ini sedang kita sounding dengan otoritas moneter sehingga yang kelebihan likuiditas yang lain kesulitan di kolaborasi sesuai peraturan perundang-udangan yang ada nanti," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

Marwanto mengatakan, kondisi BLU sepanjang 2018 mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp 55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 43,3 triliun.

"Pendapatan negara di 2018 mampu melibhi target dalam APNN yaitu 102.5 perzdn dan salah satu yang menyumbang adalah penerimaan BLU," kata dia.

Hingga saat ini, terdapat 218 BLU Pemerintah Pusat yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Namun, dari beberapa BLU tersebut diakuinya masih belum optimal dan masih banyak tantangan-tantangan ke depan yang mesti dihadapi.

"Tantangan pertama bagi BLU yang kami prediksikan akan semakin beragam, secara internal masih ada kondisi yang perlu perhatian khsusus seperi di bebebrapa BLU belum dapat mengenaret dari sumber daya internal terutama pengalihan aset yang ada di BLU," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â