Sukses

Tak Kalah dari Swasta, Tunjangan Kinerja Buat PNS Kini Lebih Sejahtera

Pemerintah saat ini sudah memberi kenaikan tukin bagi pegawai di Kementerian/Lembaga secara rata-rata sebesar 70 persen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyebutkan, insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) membuat upah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tak kalah besarnya dengan pekerja di sektor swasta.

"Sejahtera. Gajinya sekarang lebih tinggi dari dahulu. Soalnya sekarang ada tunjangan kinerja," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini sudah memberi kenaikan tukin bagi pegawai di Kementerian/Lembaga secara rata-rata sebesar 70 persen, tergantung kinerja dari masing-masing pekerja.

"Bahkan ada yang sampai 100 persen. Jadi berbeda dengan dulu, sekarang semuanya tergantung dari penilaian kinerja," dia menambahkan.

Tak hanya PNS, dia menyoroti kesepakatan gaji bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sama besarnya seperti upah PNS pada tiap bulan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Bab X perlindungan pasal 75, menyebutkan jika pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai jaminan sosial Nasional bagi PPPK, terkecuali uang pensiun.

Adapun tenaga PPPK tetap bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun kepada PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Cuma beda di (uang) pensiun aja. PPPK itu tidak seperti PNS yang dapat tunjangan hari tua. Mereka bisa dapat pensiun asalkan masuk asuransi Taspen. Jadi Taspen yang bakal menanggulangi," jelas Syafruddin.

2 dari 2 halaman

Menteri PANRB: Kualitas Kerja Jadi Tolak Ukur Besaran Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.

"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.

Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.

"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.

Â