Sukses

Penyebab Gerakan Kantong Plastik Berbayar di 2016 Gagal

Dipastikan sekitar 40.000 tokto ritel yang tergabung dalam Aprindo akan menjadikan kantong plastik belanja sebagai barang dagangan

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Maret 2019, berbelanja di toko ritel modern tidak akan lagi mendapatkan kantong plastik gratis untuk membawa barang belanjaan. Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) ini juga sebelumnya sempat diberlakukan pada 2016, namun hanya berlangsung sekitar 3 bulan.

Terbaru, dipastikan sekitar 40.000 tokto ritel yang tergabung dalam Aprindo akan menjadikan kantong plastik belanja sebagai barang dagangan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 per kantong.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande mengatakan kali ini gerakan KPTG akan sedikit berbeda. Kantong plastik yang biasanya diberikan cuma-cuma untuk konsumen akan menjadi barang dagangan. Artinya, konsumen harus membelinya jika ingin menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang yang dia beli.

"Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan harganya minimal Rp 200, kita akan buat konsumen mengeluarkan uang untuk kantong plastik," kata dia dalam acara konferensi pers, di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain itu, kantong plastik juga akan masuk ke dalam struk beserta keterangan pajak yang dibayarkan. Hal itu untuk mencegah terulangnya polemik uang kantong plastik di tahun 2016.

"Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang sebut memakai uang konsumen. Kita menjadikannya barang dagangan," tutur dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan alasan kantong plastik berbayar tidak berlanjut di tahun 2016. Sebab gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan payung hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHKK).

Padahal kementerian telah meminta agar KPTG menjai gerakan nasional yang bertujuan mengurangi sampah plastik.

"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH sejak tahun 2016 yang bilang akan ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya. Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," ujarnya.

Roy berharap KPTG di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. Hal ini juga diharapkan dapat diikuti industri lain, serta didukung pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.

"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” kata Roy.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Langkah Kongkret

Selain menjaga lingkungan hidup, KPTG juga sebagai langkah konkret implementasi dari Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Peraturan Presiden N0-97/ 2017 Pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita juga ingin menerapkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah keluar kita coba konsisten," ujarnya.

Roy mengungkapkan tujuan utama dari KPTG adalah mengubah perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kantong plastik.

"Kita ingin supaya ini menjadi satu pembelajaran yang aktif bagi konsumen. Ini satu bagian edukasi pada konsumen untuk mereka juga ikut serta (menjaga lingkungan)," ujarnya.

Dengan tidak gratisnya kantong plastik diharapkan masyarakat akan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang selalu dibawa ketika berbelanja.

"Kalau bisa terus menerus lah membawa tas belanja sehingga tas belanja itu lebih menghemat, tidak mengotori dan mejadi sampah dan tentunya ini baik bagi lingkungan kita," ujarnya.

Mengenai harga plastik, Roy menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing toko ritel. Sebab setiap toko mempunyai manajemen dan model bisnis yang berbeda.

"KPTG ini hanya ujungnya saja, tujuan utamanya adalah pengurangan sampah plastik. Supaya mereka (konsumen) tidak usah pakai kantong plastik kalau tidak mau keluar biaya, bawa saja kantong belanja yang bisa dipakaii berulang - ulang supaya tidak perlu merusak lingkungan," tutupnya.

Video Terkini