Sukses

Kemnaker Ingin Pemda Ikut Danai Program Desa Migran Kreatif

Pada 2018, program program Desa Migran Produktif menyasar 130 desa.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengoptimalkan program Desa Migran Produktif alias Desmigratif agar lebih maksimal. Program ini dinilai dapat membangkitkan pembangunan ekonomi di desa.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, Kemnakar menargetkan 150 desa masuk program desmigratif pada 2019 ini.

"Masih jalan, Desmigratif untuk tahun ini sekitar 150 desa yang kita jalankan dengan program desmigratif itu di 10 provinsi, sekitar 60 kabupaten," kata dia di Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Hanif mengakui bahwa meskipun terjadi kenaikan jumlah desa sasaran program dibandingkan tahun sebelumnya, namun itu tidak tinggi. Pada 2018, program ini menyasar 130 desa.

"Naik. Cuma kenaikannya tidak melonjak begitu, karena anggaran kita untuk itu relatif terbatas," ungkap Hanif.

Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk turut ambil bagian dalam pendanaan program ini.

"Kita bikin role model-nya, jadi ada modeling dari Kementerian untuk pelayanan dan perlindungan TKI dari desa. Kemudian nanti kita berharap pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota juga bisa mereplikasi itu di desa-desa yang kebetulan belum," jelas dia.

"Karena kalau kami kan desanya tiap tahun paling satu kabupaten atau satu provinsi kita kasih dua desa sebagai model. Kalau provinsinya bisa lebih kenceng, kabupatennya lebih kencang, saya kira akan makin banyak desa-desa yang terjangkau oleh program desa desmigratif," Dia menandaskan.

 

Reporter: Wifridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kemnaker Resmikan LSTA Ponorogo Guna Lindungi Pekerja Migran

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) akhirnya diresmikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (27/2). 

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Kadisnakertran Provinsi Jawa Timur Himawan Etsu, Kadisnakertrans Kabupaten Ponorogo serta pejabat BNP2TKI dan Kepolisian, serta pejabat Imigrasi dan 400-an calon PMI ikut hadir dalam acara tersebut. 

"LTSA di Ponorogo ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat, dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara. Kepedulian negara terhadap pekerja migran merupakan suatu keharusan," kata Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Irianto Simbolon didampingi Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno.

Selain itu, Irianto Simbolon mengatakan bahwa LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Tak hanya itu, LTSA juga memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan, serta pelindungan calon PMI atau PMI dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja Indonesia. 

Keberadaan LTSA di kabupaten ini sangat penting, mengingat Ponorogo merupakan salah satu kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Ponorogo menjadi korban perdagangan manusia.

"Melalui LTSA, masyarakat Ponorogo akan diajak melalui prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.

Menurut Irianto, penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakan tanggung jawab negara dan lebih penting lagi melakukan save migran. Jadi betul-betul tenaga yang bekerja keluar negeri itu aman.  "Tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga keluarganya," kata Irianto

Mengenai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural, lanjut Irianto, Kemnaker telah menginisiasi pelayanan satu atap di seluruh asal daerah pekerja migran. Saat ini sudah 33 LTSA di daerah asal pekerja migran.

Selain itu, Soes Hindharno menambahkan pihaknya memberikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mewujudkan terbentuknya LTSA, sesuai mandat Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"LTSA merupakan kewenangan Pemda dalam rangka memberikan pelayanan terhadap calon PMI (CPMI) dengan mudah, murah, dan solutif yang dikoordinir Kadisnaker setempat," katanya. 

CPMI, kata Soes Hindrno, wajib memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri sesuai kebutuhan pasar kerja. Dia pun berharap penempatan keluar negeri tidak hanya menjadi urusan dari pemerintah saja. "Melainkan stakeholder terkait termasuk peran serta masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, LTSA Ponorogo melayani urusan CPMI/PMI secara terpadu, terkait dengan dokumen keberangkatan dari urusan ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan, keimigrasian, jaminan sosial dan pelayanan penanganan permasalahan PMI melalui mediasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo Bedianto mengungkapkan pada 2018, sebanyak 6000 pekerja migran asal Kabupaten Ponorogo berangkat keluar negeri. "Total hingga saat ini, sebanyak 35 ribu pekerja migran dari Ponorogo yang bekerja di luar negeri," katanya.

 

 

(*)

Â