Sukses

Pemerintah Menilai PNS Capai 4,3 Juta Orang Sudah Mencukupi

Perkembangan teknologi telah membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien, tapi PNS belum tersebar merata di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyatakan, komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang kurang lebih sebesar 4,3 juta orang terhitung sudah mencukupi.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini lebih berorientasi terhadap kualitas dari para abdi negara yang dipekerjakan dibanding kuantitasnya.

"(Jumlah ASN) sekarang 4,3 juta orang, penduduk Indonesia sekitar 246 juta orang. Sekarang kita sudah berorientasi pada kualitas. Saya rasa sekarang komposisinya sudah cukup kalau berorientasi pada kualitas," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip Jumat (1/3/2019).

Syafruddin melanjutkan, kehadiran teknologi digital saat ini telah membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga memperingan tenaga manusia.

"Zaman sudah masuk revolusi industri, zaman digital. Semua sudah serba efektif dan efisien dengan teknologi canggih. Jadi saya rasa sudah cukup komposisi ASN," tegasnya.

Kendati begitu, ia mengaku, keberadaan ASN atau PNS belum tersebar secara merata hingga ke wilayah terluar Indonesia yang secara lokasi sulit dijamah. Namun, dia berikrar untuk bisa menyebarkan para abdi negara hingga ke titik terdepan negara.

"Ada beberapa daerah yang sulit secara lokasi. Kayak di NTT, Papua, daerah yang jangkauannya luas di pedalaman. Oleh karenanya kita akan selesaikan dalam waktu dekat penyebaran ASN sampai ke pelosok ujung," ujar Syafruddin.

 

2 dari 2 halaman

Kualitas Kerja Jadi Tolak Ukur Besaran Gaji PNS

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.comdi Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.

"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.

Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.

"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â