Sukses

Kementerian PUPR Bakal Buka Lowongan 1.000 CPNS di 2019

Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kementerian/Lembaga kabarnya bakal kembali lagi tahun ini pasca Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kementerian/Lembaga kabarnya bakal kembali lagi tahun ini pasca Pilpres 2019. Tak mau ketinggalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah menyiapkan acuan kebutuhan formasi CPNS 2019 pada kisaran 1.000 pegawai.

"Kayaknya sementara ini biro kepegawaian totalnya butuh sekitar 1.000 (formasi) setiap tahun, sama seperti kemarin (CPNS 2018)," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR Lolly Martina Martief di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Jumlah formasi tersebut, ia melanjutkan, terbagi berdasarkan beberapa jabatan fungsional. "Ada jabatan fungsional SDA, ada yang konstruksi jalan, ada yang di bidang bangunan gedung, ada analisis pembiayaan kebijakan pembiayaan. Macam macam kan," sambungnya.

Penarikan tenaga baru pada CPNS 2019 juga disebutkannya bakal turut dibuka untuk direktorat jenderal yang baru saja dibentuk di Kementerian PUPR, yakni Ditjen Pembiayaan Infrastruktur.

Untuk sementara ini, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR masih mengandalkan tenaga tarikan dari direktorat jenderal lainnya, seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, dan lain sebagainya.

Lewat perhitungan itu, Lolly kembali memastikan, alokasi formasi Kementerian PUPR bila perekrutan CPNS 2019 dibuka masih tak jauh berbeda dibanding sistem seleksi di tahun sebelumnya.

"Saya kira proporsinya tetap sama, sekitar 1.000 orang," pungkas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menteri PANRB: Kualitas Kerja Jadi Tolak Ukur Besaran Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.comdi Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.

"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.

Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.

"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.