Sukses

Semangat Sri Mulyani Ikut Senam Zumba di Bundaran HI

Sri Mulyani didamping sang suami, Tonny Sumartono, langsung bergabungan dengan peserta kampanye pelaporan SPT melakukan senam zumba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri kampanye bertajuk Spectaxcular 2019 dalam rangka mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan. Kampanye yang berlangsung di area Car Free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta‎, tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ‎

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tiba di lokasi acara sekitar pukul 06.30 WIB. Berpakaian olahraga, Sri Mulyani didamping sang suami, Tonny Sumartono, langsung bergabungan dengan peserta kampanye yang melakukan senam zumba.

Cuaca mendung dan gerimis di area CFD tidak menyurutkan semangat Sri Mulyani untuk mengikuti gerakan zumba yang dipandu instruktur.

Menurut Sri Mulyani, acara ini memang sengaja digelar dalam rangka mensosialisasikan dan mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak untuk melaporkan SPT. Mengingat pada Maret ini merupakan bulan untuk melaporkan SPT.

"Untuk acara ini, kita lebih sosialisasi untuk menggunakan e-filing, karena kami berharap masyarakat mayoritas akan melakukan e-filing," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Penyampaian Laporan Pajak Wajib Gunakan e-Filing

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. 

“Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing,” bunyi siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).

Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, menurut siaran pers itu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain:

(1) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26; dan

(2) Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, menurut siaran pers DJP ini, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

3 dari 3 halaman

Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman

Lewat siaran pers itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

“Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP,” bunyi siaran pers itu.

Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.