Sukses

Sri Mulyani Targetkan Kepatuhan Lapor SPT Pajak Capai 85 Persen

Sri Mulyani saat menghadiri kampanye pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan bertema Spectaxcular 2019 di Bundaran HI, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri kampanye pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan bertema Spectaxcular 2019 di Bundaran HI, Jakarta.

Menurut dia, acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT, secara khusus melalui online yang disebut dengan e-filing.

"Untuk acara ini, kita lebih sosialisasi untuk menggunakan e-filing, karena kita berharap masyarakat mayoritas akan melakukan e-filing," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan, pada tahun lalu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 71 persen. Namun pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat menjadi 85 persen.

Tahun lalu, jumlah kepatuhan pembayaran pajak adalah 71 persen, dengan adanya kemudahan e-filing, e-billing ini kami berharap tingkat kepatuhannya akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki. (Target tahun ini) 85 persen targetnya. Tahun lalu 71 persen, sempat menyentuh 72 persen," kata dia.

Sri Mulyani menyatakan, dengan peningkatan layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan e-filing, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT.

"Jadi dengan teknologi dan semakin convenience, semakin mudah, kita berharap masyarakat tidak ada alasan untuk merasakan beban dalam pemenuhan kewajibannya. Dan untuk usaha kecil dan menengah tarifnya juga sudah diturunkan, formulirnya sangat dimudahkan sehingga kita berharap mereka akan mudah melakukan kewajibannya," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Penyampaian Laporan Pajak Wajib Gunakan e-Filing

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).

Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha. 

“Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing,” bunyi siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).

Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, menurut siaran pers itu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain:

(1) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 / 26; dan

(2) Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, menurut siaran pers DJP ini, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

3 dari 3 halaman

Lapor SPT: Lebih Awal, Lebih Nyaman

Lewat siaran pers itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor.

“Untuk kemudahan wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan setelah selesai diunggah ke sistem DJP,” bunyi siaran pers itu.

Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.