Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang kabarnya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada April tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April (2019) bisa diberikan kenaikan itu," jelas dia.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan gaji PNS kini telah masuk tahap akhir penyelesaian.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah final," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Liputan6.com, Minggu (10/3/2019).
Adapun nominal pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dihitung sejak Januari 2019. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 plus Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara saat ini berada pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair pada April 2019
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan pada April tahun ini.
"Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelas Jokowi saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Jokowi menuturkan, kenaikan gaji PNS yang diberikan berlaku mulai Januari. Namun pembayarannya baru diberikan sekaligus (rapel) pada April.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.
Advertisement