Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengangkat Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pengangkatan ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 13 Februari 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga berlaku sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki Hadimuljono, mengatakan, mereka baru bisa bekerja jika telah melewati proses pengukuhan.
"Pertama kita kukuhkan dulu, kemudian mulai mereka bekerja," ucap Basuki di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Menurut rencana, proses pengukuhan Komisioner dan Deputinya Komisioner BP Tapera bakal dilaksanakan pekan depan.
Advertisement
Adapun berdasarkan Kepres Nomor 10/2019, posisi Komisioner BP Tapera diserahkan kepada Adi Setianto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI dan Direktur IT dan Operation Bank BTN.
Baca Juga
Selanjutnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu ada Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera yang dipegang Gatut Subadio, bekas Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.
Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat Ariev Baginda Siregar, bekas Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum, serta Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.
Adapun masa jabatan masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera adalah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini
Menteri Basuki melanjutkan, fasilitas BP Tapera ini mulanya baru akan disalurkan sebagai modal kredibilitas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.
"Kalau Taperanya untuk modal kredibilitas. Jadi orang percaya dulu kepada Tapera," ujar dia.
Sinergi dengan BP Tapera, Negara Tak Perlu Anggarkan untuk KPR Subsidi
Pemerintah bakal mensinergikan program penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Ke depan, negara tak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk program FLPP.
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Adang Sutara, menjelaskan, konsep tersebut akan dijalankan bila BP Tapera sudah masuk ke tahapan mulai beroperasi dan beroperasi penuh.
"Mulai beroperasi itu ketika dia (BP Tapera) sudah punya BK (Bank Kustodian), MI (Manajer Investasi), bank penyalur, dan perangkat lainnya. Beroperasi penuhnya itu ketika sudah ada pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan," terang dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).Â
BACA JUGA
Secara target, ia menyebutkan, sinergitas keduanya diproyeksikan bisa terwujud ketika BP Tapera dapat mulai beroperasi. "Jadi sekitar 2020 itu mungkin sudah ada proses," ungkapnya.
Tak hanya FLPP, program KPR subsidi lain yang juga akan bergandengan dengan BP Tapera yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Meski program tersebut baru digulirkan tahun ini, Adang menyampaikan, dana yang terhimpun dari BP2BT nantinya masih akan terpakai.
"Mudah-mudahan enggak sia-sia. Karena gini, Tapera pun kan bertahap, tidak semua peserta masuk. Jadi akan sangat bertahap. Bisa saling bergandengan lah antara beberapa program tersebut dengan masing-masing kelompok sasaran.
Â
Advertisement