Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak
Â
Saya mendaftar NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebumen. Saya bekerja di Bekasi, Jawa Barat. Saya belum mempunyai e-fin. Saya ingin bertanya, apakah saya bisa minta ke KPP Bekasi? Atau harus melalui KPP asal saya di Kebumen?
Advertisement
Â
Â
Terima kasih
Â
Â
mitameixxx@gmail.com
Â
Baca Juga
Â
Jawaban
Â
Yth Saudari Mita Mei,
Â
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing).
Saudara harus datang sendiri (tidak bisa diwakilkan oleh orang lain) ke KPP terdekat (tidak harus ke KPP dimana Saudari terdaftar) untuk mendapatkan EFIN dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
Â
1.      formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2.      alamat email aktif
3.      fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4.      fotokopi dan asli NPWP
Â
Saudari dapat mendownload formulir aktivasi EFIN melalui link berikut http://www.pajak.go.id/sites/default/files/PER_32_PJ_2017_Lampiran_3.pdf.
Â
Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Saudari harus melakukan aktivasi di https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya Saudari akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Saudari inginkan.
Â
Â
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
Â