Sukses

Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat dan wajib pajak melapor SPT Pajak lebih awal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat dan wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 lebih awal. Hal ini agar hindari risiko server overload dan gagal, atau terlambat lapor SPT Tahunan termasuk lapor SPT Tahunan pribadi.

Batas penyampaian SPT Tahun 2018 pada 31 Maret 2019 yang jatuh tempo pada Minggu. DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filling dan e-Form di portal DJP onine (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Dibandingkan menyampaikan SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling juga memiliki keuntungan. Hal itu mulai dari tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, dan lebih mudah. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (!4/3/2019).

Lalu bagaimana langkah menggunakan DJP Online?

a.Dapatkan EFIN (electronic filling identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.

b.Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.

c. Dengan menggunakan EFIN, daftar pengguna DJP online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filling dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

e-Filling ini hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Sedangkan SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, gunakan e-Form.

Untuk lapor secara manual, wajib pajak menyampaikan lapor SPT Tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP). 

 

 

2 dari 2 halaman

Formulir SPT yang Digunakan

Sedangkan untuk formulir SPT yang dipergunakan, hal itu tergantung dari sumber penghasilan wajib pajak.

Buku Petunjuk Pengisian SPT mengatur sebagai berikut, seperti dikutip dari Citasco:

1. Form 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas;b. dari satu atau lebih pemberi kerja;c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan / atau bersifat Final.; dan / atau d. dalam negeri lainnya.

2. Form 1770 S dipergunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;b. dalam negeri lainnya; dan/atauc. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan /atau bersifat final.

3. Form 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan /atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â