Sukses

Bangun Infrastruktur Pakai Utang, Salahkah?

Berutang tidak jadi masalah selama pengerjaan konstruksi suatu proyek besar bisa terselesaikan tepat waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara utang dalam membangun infrastruktur baru seperti jalan tol hingga bandara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih tak luput dari cibiran sejumlah pihak. Banyak yang berpendapat, itu merupakan langkah tak produktif dan malah akan membebankan negara ke depannya.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Rini Soemarno kembali mengatakan, utang bukanlah sebuah langkah keliru bila ditopang oleh tujuan pasti.

"Kemarin kan ramai-ramai (dibicarakan), waduh BUMN katanya utang mulu. Nah, yang selalu saya tekankan, jangan berpikiran negatif mengenai utang," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2019).

"Utang itu perlu kita lakukan kalau tujuannya benar-benar memang kita ingin mengembangkan usaha kita, dan utang ini dimanfaatkan untuk hal yang produktif," tambahnya.

Menurut laporan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, utang riil 143 BUMN telah mencapai Rp 2.488 triliun hingga September 2018. Adapun sektor properti dan konstruksi berkontribusi Rp 317 triliun dari seluruh jumlah utang tersebut.

Kendati begitu, Menteri Rini berpendapat, berutang tidak jadi masalah selama pengerjaan konstruksi suatu proyek besar bisa terselesaikan tepat waktu. Sehingga, sambungnya, hasil pembangunan itu bisa memberikan revenue yang dapat melunasi utang.

"Nah, ini lah yang harus kita jaga. Bahwa berutang itu tidak ada masalah selama utang itu dimanfaatkan untuk hal yang produktif," seru dia.

"Betul-betul bisa memberikan manfaat kepada perusahaan, perusahaan bisa mendapatkan revenue, mendapatkan pendapatan, mendapatkan keuntungan. Itu yang harus kita jaga," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BUMN Sangat Berperan dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro menyatakan, prestasi BUMN di sektor infrastruktur masih belum mendapat apresiasi dengan seharusnya. Banyak masyarakat yang tidak menyadari percepatan pembangunan infrastruktur tak lepas dari peran BUMN.

"Sesuai dengan UU BUMN Nomor 19 Pasal 66, BUMN dapat ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dalam hal ini infrastruktur. Banyak BUMN yang sudah membantu pemerintah baik dalam bidang karya atau konstruksi maupun dari segi pembiayaan," ujarnya dalam Seminar Nasional "Kebangkitan BUMN Sektor Infrastruktur" di Financial Club, Graha CIMB Niaga, Selasa (19/02/2019). 

Bank Dunia menyatakan pada 2014 pembangunan infrastruktur di Indonesia melemah dan mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia tertinggal. Namun untungnya, pemerintah telah merombak kebijakan pembangunan infrastruktur berupa perubahan regulasi, fiskal dan kelembagaan.

Dengan bantuan BUMN baik dari sektor karya maupun sektor pembiayaan, pembangunan infrastruktur mengalami kebangkitan. Pada tahun 2015, alokasi pembiayaan bidang infrastruktur mencapai Rp 290 triliun, atau melonjak sekitar 63 persen dari tahun 2014. Hingga tahun 2018, alokasi anggaran mencapai Rp 409, 1 triliun.