Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Pelaku Daur Ulang Plastik Indonesia atau Indonesian Plastics Recyclers (IPR), menilai langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik bukan tindakan yang tepat.
Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.
"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100 persen berbahan daur ulang," ujar dia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah, dan ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor). Hal tersebut dapat dibuktikan dari stock bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan ke depan.
Sementara itu, lanjut Wilson, sampah plastik yang banyak berserakan merupakan sampah yang belum terkelola dengan baik. Seharusnya pemerintah membuka pasar hasil produk daur ulang plastik lebih luas lagi, agar plastik yang tidak terkelola tersebut juga bisa dijadikan sebagai bahan baku.
Bahkan, kata Wilson, potensi rupiah yang dihasilkan dari daur ulang plastik selama ini relatif baik dan menarik. Hal tersebut terlihat dari industri dan ekosistemnya yang telah ada lebih dari 30 tahun menghidupi banyak orang di Indonesia.
"Besaran nilainya tidak pasti, namun berdasarkan data kami bahwa sekitar 1,6 juta ton plastik didaur ulang di Indonesia setiap tahunnya, maka nilainya bisa mencapai triliunan rupiah," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serap Tenaga Kerja
Menurut Wilson, pekerja di sektor industri daur ulang baik secara langsung maupun tidak langsung telah menyerap jutaan tenaga kerja. Tercatat, ada 3 juta orang berprofesi pemulung yang setiap harinya mengambil sampah plastik.
Kemudian, pekerja di tingkatan pengepul sebanyak 120 ribu orang, penggiling ada 40 ribu orang, pekerja pabrik plastik 100 ribu orang, perdagangan produk serta bahan daur ulang sebanyak 60 ribu orang dan ada 40 ribu orang bekerja di industri pendukung plastik.
Dengan kondisi tersebut, bisa dibayangkan berapa banyak pemulung dan pekerja lain yang bergantung pada tumpukan sampah plastik harus kehilangan mata pencahariannya, jika pelarangan kantong plastik berjalan.
"Jadi pelarangan kantong plastik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentu akan memukul industri plastik dan industri daur ulang plastik. Tidak itu saja, semua pihak yang berada di mata rantai daur ulang plastik, mulai dari pemulung, pengepul, lapak, distributor, dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai jutaan jiwa pasti akan merasakan dampak negatif juga," tandas dia.
Advertisement