Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar acara Deklarasi Pengemudi Truk Sebagai Pelapor Keselamatan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta. Ini dilakukan sebagai langkah upaya keselamatan dalam berkendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menyambut baik langkah upaya Aptrindo dalam memininalisir terjadinya kecelakaan. Sebab banyak kendaraan truk yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas terutama pada truk bermuatan over dimension-over load (ODOL).
"Hari ini saya dengan Aptrindo pusat melaksanakan kegiatan. Jadi intinya adalah keprihatinan kita banyaknya kendaraan-kendaraan truk yang menjadi korban. Saya bersyukur bahwa Aptrindo mempunyai selain bersama kita untuk semakin mengembalikan truk untuk tidak odol maupun semangatnya untuk membangun keselamatan baik kepada operatornya maupun pengemudinya terutama," kata Budi di lokasi acara, Minggu (17/3).
Advertisement
Dia mengatakan, dengan keterlibatan seluruh operator dan pengemudi truk yang tergabung dalam Aptrindo diharapkan akan semakin kuat dalam menyatukan persepsi tentang keselamatan. Sebab, keselamatan selalu menjadi prioritas nomor satu dalam berkendaraan.
"Operatornya kita harapkan menerapkan standar keselamatan dalam rangka penyelenggaraan oprasionalnya. Jadi ada yang harus dia lakukan misalnya pengemudinya harus seperti apa, ada pelatihannya. Kemudian bagaimana mengendalikannya, kemudian bagaimana meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pengemudinya kita harapkan seperti itu," jelas Budi.
Sebagai informasi, acara yang dihadiri sekitar 10 ribuan peserta ini juga nantinya akan dihadiri sekaligus dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tekan Kecelakaan di Tol, Truk Wajib Pakai Stiker Berstandar Internasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.135 kecelakaan terjadi di jalan tol sepanjang 2018.
Kecelakaan ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak menaati ketentuan penggunaan jalan yang baik dan benar.Â
Direktur Prasarana, Risal Wasal mengatakan, kendaraan angkutan barang atau truk bermuatan lebih sering kali melaju di bawah kecepatan yang telah ditentukan saat melintas di jalan tol yaitu sekitar 60 Kilometer (Km) per jam. Hal ini menjadi penghalang bagi pengguna tol yang lain.Â
"Karena ada kecepatan rendah itu kita akan pasang stiker. Nanti akan kita naikkan dalam bentuk permen (Peraturan Menteri) agar bisa menyeluruh," ujar Risal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga
Maksud penggunaan stiker ini, kata Risal, untuk memberi sinyal kepada pengguna jalan lain di depan ada kendaraan yang berjalan lambat. Sehingga, pengendara dapat menghindar ataupun mencari jalur lain.
"Salah satu penyebab kecelakaan itu di belakang karena tidak terlihat jarak jauh, makanya kita pasang stiker pemantul biar keliatan dari jauh. Pengendara bisa cari jalur yang lebih aman," tutur dia.
Stiker yang digunakan oleh angkutan barang akan berstandar internasional dan berlaku di seluruh dunia. Stiker tersebut mampu memantulkan cahaya hingga 200 meter (m) jarak pandang.Â
"Ada dua tanda yang terpasang itu standar pabrikannya dan standar internationalnya. Kalau pakai stiker sembarangan, itu kalau tidak kelihatan, juga itu percuma. Kalau yang sesuai standar itu dalam 200 meter minimal itu sudah kelihatan," ujar dia.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement