Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Polri. Hal ini mempertimbangkan peningkatan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Atas pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah.
Advertisement
Baca Juga
Aturan itu terakhir diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Â
Dalam lampiran PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200,00).
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 18 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp 2.819.500,00).
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 (sebelumnya Rp 3.838.800,00).
Â
Selanjutnya
Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.604.400,00), tertinggi untuk anggota Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp 4.552.700,00).
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100,00 (sebelumnya Rp 2.856.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp 4.992.000,00).
Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp 3.132.700,00) dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 13 Maret 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement