Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.
"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi di kantornya, Selasa (19/3/2019).
Advertisement
Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.
Baca Juga
Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online para pengemudi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi, dan komponen detail lainnya.
Rencananya, sore ini Budi akan menghadap Menteri Perhubungan bersama dengan para ahli untuk membahas mengenai SK tersebut.
Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.
"Jadi, kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator, jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Batas Bawah Ideal Ojek Online Rp 2.000 per Km
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Digital Fithra Faisal menilai batas bawah tarif untuk ojek online idealnya sebesar Rp 2.000 per kilometer (km). Angka ini naik Rp 600 atau sekitar 43 persen dari tarif rata-rata saat ini sebesar Rp 1.400 per km, yang merupakan nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek, yaitu Rp1.600 per km dan Grab Rp1.200 per km.
Dia menjelaskan, angka Rp 2.000 per km ini muncul berdasarkan kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar, yang menyatakan pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen tidak melebihi Rp 5.000.
BACA JUGA
Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 km, berarti kenaikan tarif ideal ojek online adalah maksimal Rp 568 per km, sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp 1.968 per km.
"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja menjadi Rp 600 per km, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp 2.000 per km. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," ujar dia di Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2019.
Penetapan tarif batas bawah ini tidak perlu menjadi kekhawatiran para pengemudi ojek online, sebab masing-masing aplikator juga penerapan pentarifan dinamis (dynamic pricing) berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi.
Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.
Hingga saat ini, besaran batas bawah tarif yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah berada di kisaran Rp 2.400-Rp 3.000 per km. Batas bawah tarif Rp 3.000 merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Advertisement