Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2019. Tunjangan hari raya ini akan dibayarkan sebelum Lebaran 2019.
"THR tetap dilakukan, dan pembayarannya sebelum Lebaran. Itu berarti Lebaran 5 Juni, dan ada libur bersama akhir Mei maka THR dibayar sebelum libur bersama tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, pengalokasian THR akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya. "Itu diatur dan dilakukan dengan PP," tutur dia.
Advertisement
Baca Juga
Selain THR, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 pada 2019. Gaji ke-13 tersebut akan cair pada 1 Juli. Ketentuan ini, kata Sri Mulyani sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir.
"Gaji ketiga belas cair 1 Juli setiap tahun berjalan. Ini tidak ada perubahan sama seperti itu sejak 10 tahun lalu," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga.
"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).
"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement