Sukses

322 Pemda Sudah Sampaikan Revisi Usulan Kebutuhan PPPK

Pengumuman akhir kelulusan PPPK dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan dilakukan segera usai pemda sampaikan revisi usulan kebutuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengungkapkan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah dilaksanakan dengan baik melalui tes kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.

"Seluruh rangkaian tes tanggal 23 dan 24 Februari tersebut menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang tersebar di 417 lokasi untuk melayani 23 pemerintah provinsi, 347 pemerintah kabupaten/kota, dan 35 PTNB Kemenristekdikti," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).

Penyelenggaraan seleksi PPPK Tahap I ini pun, ia menuturkan telah mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI dalam sebuah rapat kerja bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 18 Maret 2019.

Syafruddin melanjutkan, pengumuman akhir kelulusan PPPK dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan dilakukan segera, setelah keseluruhan Pemda menyampaikan revisi usulan kebutuhan PPPK per kelompok jabatan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan jumlah peserta seleksi yang memenuhi passing grade.

"Hingga saat ini, baru sebanyak 322 Pemda yang telah menyerahkan revisi usulan tersebut dari total 370 Pemda yang melaksanakan seleksi PPPK," dia menambahkan.

Keberhasilan pemerintah dalam rekrutmen PPPK ini, ia menuturkan, diharapkan mampu menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Ini lantaran Indonesia dan negara lain di dunia tengah menghadapi perubahan cepat di era industri 4.0. 

"Kita harus mempersiapkan dengan baik SDM aparatur, agar lebih profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, berjiwa melayani, memiliki jejaring yang luas, serta tetap berjiwa nasionalisme yang semakin mantap dan berintegritas tinggi," imbuh mantan Wakapolri ini.

 

 

2 dari 2 halaman

Dukung Percepatan Kapasitas Organisasi

Adanya PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, diharapkan mendukung percepatan kapasitas organisasi dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

Dengan direkrutnya PPPK, ia menyatakan, negara mendapat pegawai yang memiliki pegawai profesional, memiliki kompetensi tertentu mendapatkan pegawai yang dapat langsung didayagunakan, serta mendukung dinamika organisasi.

"Kita optimis dan yakin, pencapaian hasil implementasi PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, semakin mendorong kesiapan SDM aparatur yang mumpuni sekaligus kesiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi segala dinamika dan perubahan yang terjadi," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: