Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus jaringan penerbit materai palsu yang diedarkan secara online.
Dari hasil ini, sebanyak sembilan orang pelaku diamankan berserta sejumlah barang buktinya. Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan, dari hasil pengungkapkan kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar puluhan miliar. Hal itu terhitung sejak 2013 lalu.
"Kalau dihitung dari apa yang kita dapat kerugian negara sejumlah Rp 30 miliar sudah beredar dari kegiatan selama ini," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan seperti mesin pembolong materai, plat alumunium, mesin cacah manual, tinta, lem, alat sablon, blengket, matrai palsu, amplop, hingga bahan baku materai palsu, mencapai Rp 10 miliar.
"Barang bukti ini senilai Rp 10 miliar," imbuhnya.
Wahyu menambahkan dalam pengembangan kasus ini juga pihaknya tidak berperan sendiri. Melainkan telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Pos Indonesia.
"Dalam pengungkapan ini membutuhkan waktu sekitar 4 bulan jadi sejak bulan Oktober melakukan penyelidikan. Adapun tersangka yang diamankan 9 orang dengan perannya masing-masing. Dan satu orang DPO (daftar pencarian orang)," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Ditjen Pajak: Meterai Palsu Rp 6.000 Dijual Online Rp 1.500
Sebelumnya, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak mengapresiasi kerja Tim Satuan Tugas Fismondev Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online.
Dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018, Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp 6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp 1.500 per keping.
Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.
Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai palsu atau tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement