Sukses

Bawang Putih Naik Jadi Rp 50 Ribu per Kg

Harga bawang putih naik jadi Rp 50 ribu per kg di Pasar Rumput, Jakarta pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Harga komoditas sayuran di Pasar Rumput, Jakarta, masih terpantau normal. Namun, salah satu harga komoditas sayuran yakni bawang putih mencuat naik pada hari ini.

Ibu Meni (50) pedagang sembako di Pasar Rumput menuturkan harga bawang putih menyentuh Rp 50 ribu per kilogramnya (kg). Meski begitu, harga komoditas lain normal atau bahkan turun.

"Harga bawang lagi tinggi banget hari ini. Bawang putih Rp 50 ribu per kg, bawang merah Rp 40 ribu per kg," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

Dia memperkirakan, stok bawang yang kurang dari pasar induk seperti pasar induk kramat jati atau pasar cibitung menyebabkan harga komoditas jenis bawang naik.

"Dari sananya (pasokan) sudah kurang. Kita ambil dari pasar induk kramat jati. Sebagian lagi ambil dari pasar cibitung," ungkapnya.

Tak berbeda jauh, Samiyati (34) mematok harga bawang putih di kisarang Rp 45 ribu per kg. Kemudian bawang merah ia banderol seharga Rp 40 ribu per kg.

Adapun harga-harga komoditas sayuran lain seperti timun dan kentang terpantau standar hari ini di Pasar Rumput.

Untuk timun ia menjual seharga Rp 9.000 per kg. Sedangkan kentang di kisaran harga Rp 12-13 ribu per kg.

2 dari 2 halaman

Ketimbang Impor, Pemerintah Harus Cari Cara Lain Kendalikan Harga Bawang Putih

Pengamat Pertanian dan Agraria, Syaiful Bahari menyayangkan keputusan pemerintah yang kembali membuka keran impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton. Meski pun impor ini dilakukan demi mengendalikan harga komoditas tersebut di pasaran.

Dia mengungkapkan, fluktuasi harga bawang putih di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Menurut dia, pada 2017 harga bawang putih sempat tembus Rp 60 ribu per kg. Kemudian, di 2018 juga naik hingga Rp 40 ribu per kg.

"Dan kali ini naik kembali meskipun sejak awal Februari 2019 sudah pernah kami ingatkan ada pergerakan naiknya harga bawang putih karena impor bawang putih oleh swasta terhambat RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), namun Kementerian Pertanian (Kementan) selalu menyangkal dan bahkan menunjukan kesuksesan program swasembada bawang putih," ujar dia di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Syaiful menyatakan, seharusnya RIPH sebagai persyaratan mendapatkan izin impor bawang putih seharusnya sudah dikeluarkan Kementan di Desember 2018 atau awal Januari 2019. Tetapi karena ketentuan wajib tanam yang harus diselesaikan oleh importir dan peraturan wajib tanam semakin diperberat, akibatnya hanya segelintir pengusaha yang siap mengajukan permohonan impor ini.

"Tetapi kenaikan tersebut dipicu oleh regulasi RIPH yang semakin memberatkan swasta untuk mengimpor bawang putih. Ketika harga tidak terkendali Bulog yang dibebankan untuk stabilisasi harga. Padahal Bulog masih mempunyai tanggung jawab di komoditas strategis lainnya, seperti penyerapan gabah dan jagung petani," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Syaiful berharap pemerintah segera mencari cara yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah kekurangan produksi bawang putih di dalam negeri ketimbang mengandalkan impor dari negara lain.

‎"Karena itu soal bawang putih ini sudah saatnya harus ditangani secara komprehensif dan transparan. Jangan kita membuat kebijakan atau program yang menjebak diri kita sendiri," tandas dia.