Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk (Persero).
KPK juga menjerat tiga orang lainnya antara lain Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Lalu dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PTÂ Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 29 Maret 2017.
Ia menggantikan Hilman Hasyim. Sebelum menduduki posisi direktur produksi dan riset teknologi di PT Krakatau Steel Tbk, ia menjabat sebagai Direktur PT Krakatau Daya Listrik.
Mengutip situs PT Krakatau Steel Tbk, Wisnu Kuncoro sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering pada 2015-2017. Sebelumnya, ia juga sempat menduduki posisi Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon pada 2014-2015. Â Selain itu juga pernah Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik 2006-2009.
Pria kelahiran 21 Januari 1963 ini menyelesaikan pendidikan strata dua di Universitas Indonesia (UI).
OTT KPK
Pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.
Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu 23 Maret sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.
"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement