Sukses

Direktur Tersandung OTT KPK, Krakatau Steel Benahi Internal

Dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Direktur Krakatau Steel diyakini tidak mengganggu operasional perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan suap yang menimpa Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro menjadi perbincangan hangat beberapa hari ke belakang. Banyak yang menyayangkan hal ini karena Krakatau Steel adalah perusahaan BUMN yang harusnya menjaga diri dari intervensi KKN.

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim telah meyakinkan publik bahwa kasus ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan. Seluruh agenda bisnis perusahaan, termasuk produksi 10 juta ton baja dan pabrik hot strip mill 2 di Cilegon diprediksi selesai sesuai target.

"Kami menyayangkan apa yang terjadi dengan rekan kami. Namun kami tetap mendukung upaya hukum dan mengadakan pembenahan internal agar good corporate government dapat berjalan di KS. Waktunya KS bangkit dan mengokohkan diri sebagai industri baja nasional," ungkapnya di Jakarta, Minggu (24/3).

Sementara Krakatau Steel telah melakukan upaya peningkatan tata kelola perusahaan yang baik dengan merekrut konsultan internasional McKinsey & Company. Konsultasi sudah berjalan selama 2 bulan dengan fokus utama merestrukturisasi utang.

Dia meyakini dengan rampungnya masalah utang, maka masalah fundamental akan bisa diatasi. Selain itu, pembenahan internal ini akan ditingkatkan agar praktik korupsi tidak terjadi lagi.

"Besok saya kumpulkan seluruh jajaran manajemen untuk komitmen good corporate governance. Sekarang sudah zero tolerance. Tidak boleh ada kejadian seperti kemarin lagi," tutupnya.

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.

Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu 23 Maret sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.

  

Video Terkini