Sukses

Jumlah Pengemudi Ojek Online Harus Dikendalikan

pemerintah wajib mengatur soal keberadaan jumlah pengemudi ojek online yang beroperasi di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR RI coba bersuara atas penetapan tarif ojek online (ojol) untuk pengemudi oleh Kementerian Perhubungan yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo berpendapat, pemerintah juga harus mengatur terkait penawaran pemakaian transportasi ojek online serta jumlah armadanya. Itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara sisi supply dan demand.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah pun wajib mengatur soal keberadaan jumlah pengemudi ojek online yang beroperasi di lapangan.

"Maka tidak hanya tarifnya yang harus dikendalikan, tapi juga jumlah daripada ojolnya ini harus betul-betul seimbang dengan jumlah demand-nya," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Masukan ini ia berikan sebab dirinya tak ingin melihat pengemudi ojek online lawas mati karir akibat adanya pengendara baru yang terus bertambah. "Kasihan juga, mereka sudah bekerja keras tapi tidak di-protect," sambungnya.

Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan sisi pasokan, dalam hal ini jumlah pengendara ojek online, sehingga nantinya iklim usaha pada sektor te sebut akan menjadi lebih baik dan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal.

Saat ditanya apakah ketentuan tarif ini sudah pas di kantong konsumen, Bambang menjawab, itu semua tergantung masyarakat pengguna. Jika hitungan tarif dinilai tak terjangkau, ia pun menyarankan agar masyarakat untuk berjalan kaki.

"Jalan kaki itu 10 km kan bisa ya. Kalau 10 km atau misalnya 2-3 km juga bisa jalan. Atau saya sendiri bisa sampai 5 km lha (jalan kaki) seperti di luar negeri," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dibagi 3 Zona, Ini Rincian Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisikan rincian tarif ojek online (ojol). SK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, dalam SK ini ditentukan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, kemenhub juga membagi tarif tersebut dalam 3 zona. Ketiga zona tersebut adalah Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku. 

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah ojek online untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Â