Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui diskusi yang alot dengan Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI akhirnya menyetujui tarif MRT Jakarta sebesar Rp 8.500. Kendati terbilang terlambat, putusan dan persetujuan tersebut dinilai layak diberikan apresiasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan besaran tarif Rp 8.500 merupakan skema tarif yang cukup fair dan akomodatif bagi kepentingan konsumen.
"Namun demikian, agar kinerja MRT Jakarta benar-benar optimal, maka perlu didukung beberapa langkah strategis lainnya, khususnya dalam hal rekayasa lalu lintas," ujar dia di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Langkah strategis yang dimaksud YLKI, ucap Tulus, antara lain melakukan pengendalian atau pembatasan kendaraan pribadi di koridor yang dilewati MRT Jakarta. Tanpa upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, maka keinginan pengguna kendaraan pribadi untuk pintah ke MRT akan minim.
Kemudian, kata Tulus, juga harus ada transportasi pengumpan yang mengintegrasikan dengan stasiun MRT. Hal ini juga harus disertai dengan adanya tiket MRT yang terintegrasi dengan tiket transportasi pengumpan, terutama terintegrasi dengan TransJakarta.
"Pemprov DKI Jakarta dan manajemen MRT Jakarta harus belajar atas kasus yang dialami Kereta Bandara dan LRT Palembang, yang hingga kini belum optimal kinerjanya, karena masih minim penumpang. Jangan sampai MRT Jakarta mengulang kejadian yang dialami LRT Palembang dan Kereta Bandara tersebut,"Â ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tok! Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000
DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif dari kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp8.500, sedangkan LRT Jakarta Rp5.000.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tarif yang ditetapkan pun rata-rata dari rute yang ada, yakni MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bundaran HI dan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Velodrome.
BACA JUGA
"Ini saya langsung mengambil satu keputusan kita ambil jalan tengah yaitu nominal Rp8.500. LRTRp 5.000, setuju?" tanya Prasetyo yang dijawab 'Setuju' oleh anggota DPRD DKI," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3/2019).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan tarif LRT sebesar Rp6.000 dan MRT sebesar Rp10.000 ke DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase pertama akhirnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, 24 Maret 2019 di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peresmian diadakan saat car free day dan dimeriahkan artis Ibu Kota, seperti D'Massiv, Naff dan Barasuara.
Presiden Jokowi juga menyatakan peresmian hari ini dibarengi dengan dimulainya pembangunan MRT fase kedua dengan rencana rute Bundaran HI-Kota.
"Hari ini sebuah peradaban baru akan kita mulai dengan diresmikannya MRT fase pertama. Ini baru fase pertama. Hari ini kita canangkan untuk masuk fase kedua. Tahun ini saya sudah perintahkan Gubernur untuk bangun rute Jakarta Utara," ungkapnya di Bundaran HI, Minggu pagi.
Advertisement