Sukses

OJK Bakal Uji 34 Fintech Baru pada Bulan Depan

Ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali melakukan uji terhadap 34 financial technology (fintech) yang baru mendaftarkan diri ke lembaga ini. Diketahui saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih dari 7 atau 8 jenis (bisnis) hampir semuanya ada," kata Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar,di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia menjelaskan, ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK. Proses seleksi, rencananya berlangsung bulan depan.

"Rencananya dalam bulan depan kita akan seleksi beberapa untuk diuji dalam regulatory sandbox," ungkap dia.

"Tidak semuanya nanti ada beberapa misalnya 2 dari masing-masing model bisnis kalau ada 7 (model bisnis), seperti agregator, insurtech, dan seterusnya, sebagai prototipe, acuan sehingga nanti yang lain tidak perlu diuji lagi secara detail tapi cukup mengacu pada model bisnis yang sudah kita susun," imbuh dia.

Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan waktu proses uji terhadap fintech tersebut selesai. "Tentunya (hasil akan diperoleh) setelah diuji. Biasanya ada 6 bulan. Ada perpanjangan waktu," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeaka.com

2 dari 2 halaman

DPR Berencana Bikin Undang-undang Fintech

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pembuatan regulasi terkait financial technology (fintech).

"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhan untuk mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah, berasal dari DPR semua sedang dalam kajian plus minus," kata dia di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menurut dia, Indonesia tidak boleh ketinggalan kemajuan teknologi. "Ini kalau kita tidak mau tergilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk teknologi lebih maju 4.0," lanjut dia.

Aturan tersebut, kata dia, diharapkan dapat mengatur sekaligus dapat menarik manfaat dari perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.

"Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," jelas dia.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa peraturan yang saat ini sudah ada masih dapat mengatur fintech.

"Sampai saat ini masih banyak aturan regulasi yang bisa masih bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan keuangan kita juga masih bisa," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

  • Fintech adalah singkatan dari Financial Technology.

    FinTech

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK