Sukses

Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok

Dari hasil riset yang dilakukan Ditjen Bea Cukai bersama UGM tingkat keterjangkauan merokok legal masih sangat rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kendala kenaikan tarif cukai rokok pada 2019. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tersebut tidak terealisasi.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, DJBC Kementerian Keuangan, Sunaryo mengatakan, dalam merumuskan kebijakan tentunya harus melihat dari seluruh aspek.

Artinya, pemerintah sangat berhati-hati dalam merespons kenaikan cukai rokok, karena apabila itu diberlakukan dikhawatirkan kemunculan rokok ilegal akan semakin meluas.

"Jangan sampai seperti di Malaysia ilegal berapa? 50 persen. Kira-kira prevelensinya secara formalitas bagus tidak? bagus. Tapi yang bayar cukai sedikit. Kita tidak mau seperti itu makannya kebijakanya juga benar bener hati-hati," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sunaryo mengatakan, dari hasil riset yang dilakukan pihaknya bersama Universitas Gajah Mada (UGM) tingkat keterjangkauan merokok legal masih sangat rendah. Hal ini karena para perokok beralih menggunakan rokok ilegal.

"Yang ilegal ini mayoritas unregister. harganya rendah sedangkan yang legal head to head hanya di gologan 3 dan 2, kalau kita kejar banget yang legal khawatir ini tidak tersentuh. Mangkanya kami hati-hati," ujar dia.

Sunaryo pun meyakini, dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019 secara otomatis juga akan menambah penerimaan negara.

"Justru karena faktor tidak ada kenaikan cukai kita makin intensif harus. Karena selama ini tidak bayar harus bayar. Membuat yang selama ini ilegal menjadi legal. Itu nambah penerimaan dan menjadikan harganya juga naik," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Bea Cukai Targetkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Jadi 3 Persen

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal. 

"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.

Heru menuturkan, pihaknya menargetkan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," ujar dia.

Ditjen Bea Cukai juga mengharapkan dapat mengembangkan cukai jenis lain. Ini untuk mencapai target pencapaian cukai.

"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti Pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu sarana pengendalian," tegas Heru. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â