Sukses

Biaya Uji Pelumas Rp 30 Juta per Kategori

Seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun demikian, masih ada sejumlah catatan yang dianggap perlu diperhatikan sebelum pemberlakuan beleid anyar tersebut. Salah satunya terkait biaya untuk mengantongi sertifikat tersebut yang dianggap memberatkan industri pelumas.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa menuturkan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal.

"Sekitar segitu, tidak mahal bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," kata dia dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia menuturkan, untuk satu kategori pelumas, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat SNI berkisar Rp 25 juta-Rp 30 juta. Harga perkiraan Rp 25 juta-Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas. 

Jika produsen melihat angka Rp 25 juta atau Rp 30 juta memang akan kelihatan mahal. Namun, jika saja produsen menghitung secara seksama, biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sertifikat SNI tidak mahal.

"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000 (botol oli), biayanya hanya Rp 100 per oli," tandas Andria.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Produsen Pelumas Tak Cantumkan SNI Bisa Kena Denda Rp 50 Miliar

Sebelumnya, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI(Standar Nasional Indonesia) mulai September 2019. Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi," ucap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Kukuh menuturkan, ancaman tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kukuh menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.

"Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain."

Pakar Permesinan ITB (Institut Teknologi Bandung), Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.

"Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak. Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan, hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya," jelas Tri.

Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia, juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. "Uji tersebut akan membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan," jelas Tri.

Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting, karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai standar, termasuk pelumas impor.

"Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol," lanjutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â