Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memberlakukan penerapan pajak e-commerce kepada marketplace pada 1 April 2019.
Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap, pemberlakukan penerapan pajak tidak hanya berlaku pada marketplace saja.
Baca Juga
Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya juga menerapkan hal yang sama bagi para pelaku e-commerce yang berdagang di sosial media (medsos) seperti Twitter, Facebook, ataupun Instagram.
Advertisement
"Aturan jangan hanya terbatas di marketplace. Seberapa besar dan fleksibel kalau sosmed tidak dilibatkan adalah khawatirnya shifting. Orang akan pindah ke sosmed," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dia menambahkan, pemerintah harus menciptakan aturan bermain yang setara (level of playing field), mencegah pergeseran (shifting) konsumen dari marketplace ke sosmed.
"Kita apresiasi peraturan pemerintah tapi yang kita khawatirkan adalah shifting. Jadi juga harus ada level of playing field-nya," kata dia.
Adapun sebagai informasi, peraturan perpajakan e-commerce ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Â
Sri Mulyani Tegaskan PMK 210/2018 Bukan untuk Pajaki E-commerce
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.
Hal tersebut dia sampai setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha e-commerce, salah satunya Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).
"PMK ini bukan untuk memungut pajak online. PMK ini adalah mengenai tata cara. Dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK. Itu Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK," kata dia, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
[bacajuga:Baca Juga](3868039 3869259)
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian usaha, terutama kepada pelaku usaha kecil dan para pelaku usaha yang baru memulai bisnis di platform e-commerce.
"Setelah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak SMP bahkan, yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK," jelas dia.
Dia meyakinkan para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas. Sebab pengusaha dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) dan pengusaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta tidak akan dipajaki.
"Kenapa itu bisa di-justify karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp 54 juta. Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp 300 juta itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari jumlah bersih pendapatan mereka," jelas Sri Mulyani.
Dia pun menegaskan bahwa semangat utama kehadiran aturan anyar tersebut adalah pemerintah ingin melihat kinerja transaksi e-commerce serta ekosistem bisnis e-commerce yang ada saat ini.
"Oleh karena itu kita diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yag paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat," tegas dia.
Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah tepat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif serta menjaga keberlangsungan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.
"Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif," tandasnya.
Advertisement