Sri Mulyani Diminta Relaksasi Pajak demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diminta untuk bisa menerjemahkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang perpajakan. Ada dua hal penting yang jadi perhatian Jokowi di bidang pajak.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menuturkan, hal penting pertama terkait pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi. Hal lain, pembentukan badan khusus penerima pajak seiring revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga
Dia menyatakan, penurunan tarif pajak memang mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Namun, tarif PPh badan yang saat ini di angka 25 persen jika diturunkan bisa berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif pajak. “Trump begitu menurunkan tarif pajaknya langsung menghadapi defisit, tetapi dia anteng saja karena ada pertumbuhan ekonomi dan kenaikan investasi,” ujar Misbakhun, Rabu (27/3/2019).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menjelaskan, Barack Obama saat memimpin AS begitu kesulitan mencapai pertumbuhan ekonomi 0,4 persen. Namun, Trump justru bisa membawa perekonomian AS tumbuh 3,1 persen.
Misbakhun meyakini semacam itu bisa dipraktikkan di Indonesia dan berefek positif. Ini asalkan menteri terkait paham dengan keinginan Presiden Jokowi memacu pertumbuhan ekonomi melalui relaksasi pajak.
Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma’ruf Amin itu menambahkan, salah satu kebijakan Presiden Jokowi yang di bidang perpajakan yang sukses adalah tax amnesty. “Kisah success in the world (keberhasilan di dunia) soal tax amnesty ya di Indonesia,” tegasnya.
Sementara soal pembentukan badan khusus pajak, kata Misbakhun, sebenarnya sudah ada kejelasan saat posisi Menkeu dijabat Bambang PS Brodjonegoro. Rencana membentuk badan khusus pajak sudah masuk ke DPR sejak 2016.
Namun, rencana pembentukan badan khusus pajak yang terpisah dari Kemenkeu belum terealisasi hingga kini.
Advertisement