Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 1 April 2019.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).Â
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.Â
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.Â
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia. Â
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Hingga 19 Maret 2019, Wajib Pajak Lapor SPT Capai 7,3 Juta
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 19 Maret 2019 sudah mencapai 7,3 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 15,32 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Jumlah orang yang sudah lapor SPT sampai 19 Maret mencapai 7,3 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah tersebut SPT orang pribadi dilaporkan sebanyak 7,1 juta. Sedangkan SPT badan sebesar 203.159 wajib pajak.
"Tadi saya sampaikan PPh orang pribadi naik cukup pesat, sekitar 28,2 persen," tutur dia.
Sementara itu, Kemenkeu mencatat pelaporan SPT secara online melalui e-filling maupun e-form telah mencapai 95 persen. Pengguna e-filling ini tumbuh sekitar 36,8 persen.
"Kami terus lakukan promosi dan info bahwa melakukan pembayaran pajak pakai e-filling dan e-billing lebih mudah. Kami dukung masyarakat lakukan lebih awal sehingga menghindari suasana menegangkan bagi wp di akhir nanti," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement