Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Aturan ini banyak diperdebatkan karena mengganggap pemerintah melakukan penarikan pajak baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak melakukan penarikan pajak baru. Setelah aturan ini ditarik maka ke depan yang akan terjadi pada e-commerce adalah perlakuan pajak sebagaimana umumnya.
"Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya. Jadi wajib pajak sesuai ketentuan yang lain, biasa saja. Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," jelasnya di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Advertisement
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sebenarnya mengeluarkan aturan ini untuk menegaskan pemajakan terhadap konvensional sama dengan e-commerce. Sebab, seluruh masyarakat baik pelaku konvensional, e-commerce, Cleaning Service (CS) hingga YouTuber yang memiliki penghasilan wajib menyetor pajak.
"Setiap masyarakat Indonesia yang dapat penghasilan. Tadi disni ada CS, influencer, bapak-bapak pensiunan, agen asuransi, youtuber. Kalau Anda dapat penghasilan ada kewajiban bayar pajak. Kami akan ajak seperti yang kami lihat hari ini banyak masyarakat hadir," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itupun melanjutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan gencar mengajak masyarakat membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak adalah salah satu cara menjadi warga negara yang baik.
"Kami di Dirjen Pajak, terima kasih pada masyarakat atas kepatuhan bayar pajak. Kami akan terus dengar suara masyarakat, dunia usaha, sehingga bisa rumuskan kebijakan pajak baik, supaya kita merasa memiliki negara ini," tandasnya.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kemenkeu Cabut PMK 210 soal E-Commerce
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menarik dan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap melakukan pemajakan baru.Â
"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media. Pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
"Saat ini kami masih menunggu hasil survei Asosiasi Ecommerce, maka saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," sambungnya.Â
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan pertukaran informasi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce.
Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce.Â
"Kami sudah koordinasi dengan K/L dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai," ujar dia.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement