Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.
Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Advertisement
Baca Juga
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3/2019).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Respons Maskapai
Sebelumnya, Pemerintah meminta maskapai di dalam negeri untuk segera menurunkan harga tiket pesawat.
Hal ini setelah penurunan harga avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku penyedia bahan bakar pesawat tersebut.
Lantas bagaimana maskapai dalam negeri menyikapi ultimatum dari pemerintah ini?
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terkait dengan ultimatum tersebut, pihaknya akan melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
"Kalau tentang tarif tiket, Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Susanto mengatakan, untuk urusan harga tiket pesawat sebenarnya telah diatur oleh Kemenhub melalui batas atas dan batas bawah.
"Sejak 2016 sampai sekarang tarif tiket pesawat batas atas dan bawah ya tidak berubah alias tetap saja. Selama ini tiket yang dijual semua maskapai dalam kisaran koridor aturan tersebut, yang dibagi ke dalam sejumlah subclass sehingga ada yang murah (diskon) dan mahal," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai dilakukan berdasarkan banyaknya permintaan. Jika permintaan sedang rendah, maka tiket yang dijual pun akan lebih murah.
"Kalau permintaan naik, saat peak season atau weekend, ya makin banyak subclass harga kisaran atas yang dijual dan dibeli oleh penumpang. Sebaliknya saat demand rendah ya akan banyak tiket yang dijual di kisaran harga bawah. Ya begitu hukum ekonominya," kata dia.
Untuk segmen full service, kata Bayu, selama ini juga tidak pernah ada protes dari konsumennya. Sebab mayoritas konsumennya merupakan korporasi atau instansi pemerintah.
"Untuk segmen pasar penerbangan full service sebag besar adalah pelanggan korporasi, swasta, BUMN, instansi pemerintah. Dan setahu saya belum ada keluhan dari segmen korporasi tersebut," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement