Sukses

Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. 

Kedua aturan tersebut yaitu  Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat 29 Maret 2019 dan langsung akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan, Sabtu (30/3/2019).

Dia mengatakan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri," ujar dia.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan,  pemisahan aturan akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif tiket pesawat. 

"Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyebutkan, terdapat ketentuan baru bagi maskapai dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.   

"Di dalam batas itu ada ketentuan baru di mana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar," kata dia.

Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

 

 

2 dari 2 halaman

Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru Tiket Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.

Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â