Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan.
Hal ini seperti diputuskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hal ini sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019, Menhub menetapkan tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu. Demikian mengutip laman Setkab, Sabtu (30/3/2019).
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut keputusan menteri ini, belum termasuk pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum ketiga keputusan menhub itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (30/3/2019).
Dalam keputusan menhub itu, diatur juga tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Menurut keputusan menhub ini, badan usaha angkatan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif tiket pesawat untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan antara lain:
a.Masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan
b. Perlindungan konsumen
c.Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
d. Melakukan publikasi yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam keputusan menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam keputusan menteri ini.
Contoh Tarif
Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats), yaitu:
1.Ambon-Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas) dan Rp 737.000 (batas bawah).
2.Ambon-Makassar Rp 2.828.000 (batas atas) dan Rp 990.000 (batas bawah)
3.Balikpapan-Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas) dan Rp 831.000 (batas bawah)
4.Balikpapan-Makassar Rp 1.516.000 (batas atas) dan Rp 531.000 (batas bawah)
5.Balikpapan-Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas) dan Rp 844.000 (batas bawah)
6.Banda Aceh-Batam Rp 3.009.000 (batas atas) dan Rp 1.053.000 (batas bawah)
7. Banda Aceh-Medan Rp 1.364.000 (batas atas) dan Rp 477.000 (batas bawah)
8.Banda Aceh-Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas) dan Rp 852.000 (batas bawah)
9.Bandung-Jakarta Rp 420.000 (batas atas) dan Rp 147.000 (batas bawah)
10.Bandung-Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas) dan Rp 868.000 (batas bawah)
11.Bandung-Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas) dan Rp 688.000 (batas bawah)
12.Banjarmasin-Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas) dan Rp 907.000 (batas bawah)
13. Banjarmasin-Makassar Rp 1.740.000 (batas atas) dan Rp 609.000 (batas bawah)
14.Banjarmasin-Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas) dan Rp 546.000 (batas bawah)
15.Batam-Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas) dan Rp 890.000 (batas bawah)
16.Batam-Padang Rp 1.390.000 (batas atas) dan Rp 487.000 (batas bawah)
17. Bengkulu-Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas) dan Rp 615.000 (batas bawah)
18.Bengkulu-Palembang Rp 1.061.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
19. Denpasar-Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas) dan Rp 942.000 (batas bawah)
20. Denpasar-Semarang Rp 1.699.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
21. Jakarta-Padang Rp 2.608.000 (batas atas) dan Rp 913.000 (batas bawah)
22. Jakarta-Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas) dan Rp 719.000 (batas bawah)
23. Jakarta-Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas) dan Rp 650.000 (batas bawah)
24. Makassar-Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas) dan Rp 809.000 (batas bawah).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedelapan keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan pada 29 Maret 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement