Liputan6.com, Jakarta - Hari Senin (1/4/2019) menjadi hari terakhir bagi individu untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Pemerintah telah memperpanjang waktu batas akhir pelaporan dari sebelumnya pada 31 Maret 2019.
Liputan6.com menyambangi Kantor KPP Pratama Grogol-Petamburan untuk melihat kondisi pelaporan SPT oleh masyarakat di hari terakhir. Kondisi di SPT Grogol masih terpantau sepi.
Para wajib pajak (WP) dilaporkan telah banyak yang mendatangi KPP pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Terakhir itu tanggal 31 Maret, cuma kebetulan tanggal 31 Maret itu adalah hari Minggu, sehinga kantor tidak buka. Bu Menteri memberikan kelongaran yaitu 1 hari terakhir untuk mengganti tanggal 31 Maret yang hari minggu," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Grogol Petamburan Ar Ar Aryama kepada Liputan6.com, di Jakarta Barat, Senin (1/4/2019).
Dia mengakui jika pelaporan e-filling membuat proses lebih praktis bagi para WP dan juga petugas. Selain mudah dilakukan, pengisian lewat digital juga menambah akuntabilitas dan transparansi karena WP bisa dengan mudah mengecek pelaporan pajak tahun sebelumnya tanpa direpotkan banyak berkas.
Meski demikian, tahun ini masih ada WP yang melakukan secara manual. Pihak KPP Pratama Grogol-Petamburan memastikan tetap siap melayani dan memberi edukasi pelaporan pajak secara online ke para WP.
Bahkan para WP diperbolehkan membawa laptop miliknya ke kantor pajak. "Kita bantu sampai paham, sampai mengerti, sampai dia bisa mengisi sendiri tahun depan," Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Jakarta Grogol-Petamburan Dyah Wati Mugiastuti.
Namun secara garis besar disebutkan jika para WP terpantau tidak banyak yang mendatangi KPP dibanding tahun lalu. Ini karena WP memilih melaporkan SPT melalui e-filling.
Jumlah laporan SPT via e-filling di KPP Pratama Grogol-Petamburan juga berhasil mencapai target, yakni 93 persen. Sementara, sisa 7 persen adalah pelaporan SPT Badan yang tutup pada akhir bulan ini.
Ingat, 1 April Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak
Bagi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan hingga 1 April 2019 ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan SPT dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2019.Â
Perpanjangan dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.Â
Baca Juga
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, pekan lalu.Â
Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB pada Jumat (29/3/2019), jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.Â
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.Â
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia. Â
Advertisement