Sukses

Baru Dapat Izin Kantor Jadi Alasan Wajib Pajak Lapor SPT di Hari Terakhir

Para wajib pajak (WP) mengaku senang karena ada perpanjangan waktu melaporkan SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Para wajib pajak (WP) mengaku senang karena ada perpanjangan waktu melaporkan SPT. Kesempatan ini dipakai mereka yang baru ingat untuk melapor atau pun yang baru mendapatkan izin dari kantor mereka.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Grogol-Petamburan Dyah Wati Mugiastuti, jumlah WP yang ke kantornya sudah sepi ketimbang akhir pekan lalu. Meski demikian pada pagi hari masih ada pegawai, pengajar dan pengurus RT yang melapor.

Meta (48), pengurus RT dari Jelambar, mengaku datang untuk melaporkan SPT milik ibunya. Ia mengisi lewat e-filling yang dipandu oleh petugas kantor pajak.

"Saya datang ke sini tiap tahun, pokoknya tiap tahun. Habisnya enggak ngerti, jadinya ke sini tiap tahun," jelasnya kepada Liputan6.com di KPP Pratama Grogol-Petamburan, Senin (1/4/2019).

Ia pun bersyukur ada tambahan waktu satu hari, sebab ibunya baru memberitahukan soal pajak. Untuk ke depan, ia menyebut lebih memilih e-filling.

"Tahun depan online saja, biar enggak repot-repot, jadi enggak menuh-menuhin kantor pajak," ungkapnya.

Wajib pajak lain, Cika (24), menyebut baru melaporkan hari ini karena baru mendapat izin dari kantornya. Ini kali pertama bagi wanita yang bekerja di kantor kontraktor itu dalam melakukan pelaporan, selanjutnya ia memilih pengisian sendiri.

"Prosesnya 10 menitan," ucapnya. "Semua dikasih tahu caranya bagaimana, langkahnya gampang, tinggal isi saja. Tahun depan sudah lewat online," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Perpanjang Pelaporan SPT Pribadi hingga 1 April 2019

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 1 April 2019.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).  

Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu. 

"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen. 

"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia.  

Â