Liputan6.com, Jakarta - Meski ada yang sempat meragukan jalan desa sepanjang 191 ribu kilometer (km), ternyata desa di Indonesia sudah membangun total jalan yang lebih panjang. Tercatat, jalan desa sudah mencapai 200 ribu km hingga saat ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku terkesima pada pesatnya pembangunan desa karena hadirnya dana desa. Menurut dia, ini membuktikan desa dapat membangun bila mendapat kesempatan, walau ada pihak yang meragukan.
Advertisement
Baca Juga
"Banyak yang tak percaya, misalnya desa bisa membangun 191 ribu kilometer jalan desa sampai akhir tahun lalu. Sekarang sudah 200 ribu (km-red). Memang kelihatannya besar 191 ribu, tapi jangan lupa Indonesia juga negara besar," ucap Eko saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Selasa (2/4/2019), di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan.
Eko menjelaskan, jalan desa sepanjang ratusan ribu kilometer bukan berarti satu desa membangun seluruh jalan. Angka itu ialah akumulasi dari 74.957 desa di Indonesia yang membangun jalan.
Eko berkata, fokus kepada infrastruktur diperlukan karena saat ini hal itulah kebutuhan desa. Sejumlah capaian yang ia sorot adalah jembatan yang totalnya dibangun hingga melebihi 1 juta meter, 250 ribu communal MCK, dan hampir 1 juta unit sarana air bersih di desa-desa.
Mengenai masalah yang muncul pada dana desa, ia menyebut itu masih wajar karena program ini tergolong baru. Ia pun menyebut Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar program ini jangan sampai gagal.
"Ini program baru, bukan hanya pertama kali di Indonesia, tapi pertama kali di dunia. Dan ini dilakukan serentak dalam 74.957 desa, tapi komitmen Bapak Presiden Jokowi sangat kuat, beliau berpesan pada saya program ini enggak boleh gagal," tegasnya.
Ada Penyelewangan? Lapor ke Satgas Dana Desa
Eko mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Satgas Dana Desa bila melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau kepala desa.
“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ucap Eko.
Ia pun mengingatkan, Kemendes PDTT juga siap melindungi kepala desa dari kriminalisasi akibat dana desa. Bila itu terjadi, pihak kementeriannya siap mengirim tim advokasi.
Berdasarkan catatan Eko, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.
“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957, jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan,” kata Eko.
Menurut dia, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena ada kesempatan, melainkan juga kurang pengawasan. Untuk itu, Eko mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. Pengawasan dari masyarakat adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.
"Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan, yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu," ujarnya.
Advertisement