Sukses

Pemerintah Diminta Susun Aturan Baru Pajak E-Commerce

Potensi pajak dari e-commerce masih terhitung kecil, yaitu sekitar Rp 5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu segera menyusun aturan baru terkait pajak e-commerce. Hal ini menyusul keputusan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ‎pembatalan ini memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, pembatalan tersebut akan menghilangkan polemik terkait penarikan pajak kepada pelaku e-commerce.

"Dengan pencabutan ini situasi memang menjadi kondusif, tidak ada polemik lagi. Tetapi kerugiannya ini menjadi status quo, pemerintah kok jadi seperti kalah dengan para pelaku (e-commerce)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Namun demikian, lanjut dia, Kemenkeu mesti segera menyusun aturan baru terkait e-commerce. Ini agar ada keadilan dalam hal perpajakan bagi pelaku e-commerce dan pelaku usaha offline.

"Tapi harus segera dicari aturan baru yang lebih menjamin bagaimana perlakuan adil bisa dilakukan. Jangan sampai vakumnya terlalu lama. Harus ada kesepakatan mau diapakan e-commerce ini," kata dia.

Yustinus mengakui, potensi pajak dari e-commerce ini masih terhitung kecil, yaitu sekitar Rp 5 triliun. Namun hal ini justru menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun aturan perpajakannya sebelum sektor ini tumbuh semakin besar.

"Memang belum besar. Kalau volume terbesarnya UKM berarti (pajaknya) 0,5 persen, berarti mungkin sekitar Rp 5 triliun kalau semua tercover. Jadi memang belum terlalu besar. Tapi memang sebelum terlanjur besar harus diatur lebih awal. Enggak harus diatur seperti harus membayar pajak secara dini, tetapi minimal diatur tahapan-tahapan yang harus dilakukan, kemudian difasilitasi, diberikan cara pembukuan yang mudah. Dengan begitu akan win-win," tandas dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Rencana Pemberlakuan Pajak E-Commerce 1 April Dibatalkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak e-commerce. Aturan tersebut bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

Rencananya, pengenaan pajak e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan jika rencana tersebut telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pajak baru. 

Dia mengaku jika saat ini, pihaknya masih menunggu hasil survei asosiasi e-commerce. "Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip pekan lalu.

Sri Mulyani mengaku sudah berdiskusi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce.

Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce. 

"Kami sudah koordinasi dengan K/L dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Â