Sukses

RI Menang Gugatan Arbitrase, Sri Mulyani Senang Uang Negara Selamat

Dengan kemenangan ini, keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memenangkan gugatan arbitrase internasional yang diajukan perusahaan tambang Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA). Dengan kemenangan ini, keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kemenangan ini.

Kemenangan ini menurutnya juga atas hasil koordinasi yang sangat erat semua pihak mulai dari presiden dan juga wakil presiden yang aktif dalam mendukung kepentingan dan hak-hak keuangan negara. Awalnya, IMFA menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 8 triliun lebih.

"Kita berhasil memenangkan perkara ini di dalam arbitrase dimana dianggap bahwa perusahaan tersebut lah yang seharusnya melakukan due diligence sehingga tidak bisa disalahkan kepada pemerintah," jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4) petang.

Kemenkeu, lanjutnya, dalam penanganan perkara ini mendukung melalui pembiayaan dalam penanganan perkara ini.

"Dan saya gembira pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya berperkara atau dalam hal ini award on cost. Jadi yang tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung sebesar USD 2,9 juta dan 361,247 poundsterling," jelasnya.

"Kita berterima kasih dengan leadership Bapak Jaksa Agung. Kita tidak hanya bisa mencegah kerugian negara apabila kita kalah yang sebesar USD 469 juta tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi pengeluaran biaya kemarin akan kembali lagi ke pemerintah Indonesia," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Komitmen Investasi

Sri mengatakan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada para investor di Indonesia. Dengan adanya perkara ini, bukan berarti pemerintah tidak peduli dengan investor. Ini juga sebagai bagian upaya pemerintah menjaga tata kelola.

IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.

Sri Mulyani mengimbau kepada pemerintah daerah merapikan perizinannya agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga ke depan tak muncul perkara yang sama. "Ini perlu kita hindari pada masa-masa di akan datang," ujarnya.

Uang ganti rugi dan biaya perkara ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) Kejagung RI. "Ini hasil yang sangat baik dan kerjasama yang begitu baik dari semua kementerian dan lembaga," pungkasnya.

Â