Sukses

Mendes PDTT: Penyelewengan Dana Desa Hanya 0,001 Persen

Berbeda dari anggapan publik, penyelewengan dana desa relatif kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan dana desa menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Peningkatan ini tak hanya pada infrastruktur, melainkan manajemen finansial.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo pun menegaskan bahwa penyelewangan dana desa amat kecil.

Mendes Eko berkata pendekatan pemerintah dan kepolisian adalah pembinaan agar kepala desa dan perangkatnya bisa bekerja secara optimal. Dulu, dia menyebut penyelewengan dana desa akibat lemahnya pengawasan.

"Kita lihat tahun lalu di bawah 100 kasus. Itu pun juga yang kita bawa ke ranah hukum cuma 67. Dibanding jumlah desa 74.957 desa, jadi cuma 0,001 persen," ucap Mendes Eko dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com di Kantor Kemendes, seperti ditulis Selasa (2/4/2019).

"Tapi Alhamdulillah dengan partisipasi masyarakat, dukungan dari kepolisian, kejaksaan, dan terutama media, kesempatan melakukan itu sangat berkurang," lanjutnya. Kementeriannya pun mengawasi agar penyelewengan dana desa tak menyentuh 1 persen.

Tolok ukur keberhasilan pengelolaan dana desa adalah penyerapan hingga 99,6 persen. Menurut Mendes, jumlah instansi dan lembaga di Indonesia yang memiliki penyerapan sebesar itu bisa dihitung dengan jari.

Kini, Mendes mengapresiasi besarnya sorotan media ke dana desa, baik itu sisi baik maupun yang buruk. Dengan itulah masyarakat semakin terdorong untuk mengawasi.

"Saya berterima kasih kepada media yang terus menerus mensosialisasikan, bukan hanya baiknya saja, tetapi buruknya juga, sehingga masyarakat jadi aware. Karena masyarakat tahu, masyarakat berpartisipasi, masyarakat ikut mengawasi. Jadi sekarang saya jamin dengan kita libatkan kepolisian, kejaksaan, yang tugasnya membantu, bukan mencari kesalahan kepala desa," tegas Mendes.

2 dari 2 halaman

Penyaluran Dana Desa Capai Rp 5 Triliun pada Februari 2019

Pemerintah Jokowi-JK melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 5 triliun hingga akhir Februari 2019. Angka tersebut sekitar 7,14 persen dari total pagu anggaran dana desa dalam APBN sebesar Rp 70 triliun tahun ini.

"Hingga akhir Februari 2019, realisasi penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD telah mencapai Rp 5,00 triliun, atau 7,14 persen dari pagu alokasinya," demikian dikutip Apbn Kita, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Realisasi tersebut sedikit lebih rendah Rp 0,23 triliun jika dibandingkan dengan realisasinya pada periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp5,23 triliun atau 8,71 persen dari pagu alokasi.

Lebih rendahnya realisasi penyaluran Dana Desa karena belum dipenuhinya persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan PMK Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam rangka mempercepat penyaluran Dana Desa tahap I, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan terus mendorong daerah untuk segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I kepada KPPN.