Sukses

Sri Mulyani: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Pertengahan April

Saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair sebelum pertengahan bulan ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Dan mulai 1 April sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut.

"Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. ‎Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar dia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum naik. ‎"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," lanjut dia.

Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April. Sehingga diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata dia.

2 dari 2 halaman

Pencairan Kenaikan Gaji PNS Tak Berkaitan Pilpres

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah pencairan dari kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau gaji pns terkait dengan berlangsungnya pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan kebijakan untuk menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak ada kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.

"Terakhir kenaikan gaji PNS tahun 2015. Kita selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/4/2019). 

Menurut pria yang akrab disapa Frans ini, meski tidak ada kenaikan gaji pokok PNS pada rentang 2016-2018, tapi pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) sebagai kompensasi.

"Walaupun 2016-2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Frans, tudingan yang menyebut kenaikan gaji PNS ini semata karena adanya Pilpres tidak mendasar. Sebab setiap tahunnya pemerintah terus perupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilpres," tandas dia.