Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya bisa mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji PNS sebesar lima persen pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS ini merupakan yang pertama kali di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Jika dihitung dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, kenaikan gaji PNS sudah terjadi sebanyak enam kali sebelum Jokowi melakukannya pada 2019.
Advertisement
"Iya, sudah 6 kali," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir, kepada Liputan6.com, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga
Adapun kenaikan gaji terakhir terjadi pada 2015 lalu sebesar 6 persen. Meski terjadi di era pemerintahan Jokowi, itu merupakan warisan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang dicanangkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut data Kementerian PANRB, gaji pokok PNS selalu ditinggikan setiap tahunnya sepanjang pemerintahan SBY. Seperti pada 2010, upah bagi PNS naik 5 persen, atau turun dibanding kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 15 persen.
Sementara pada 2011 dan 2012, kenaikan kembali terjadi dengan porsi yang lebih besar, yakni 10 persen. Pada 2013, peningkatan gaji tetap terjadi meski menurun jadi 7 persen, dan terus menukik menjadi 6 persen pada dua tahun berikutnya (2014-2015).
Berikut data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir:
2006: 15 persen
2007: 20 persen
2008: 20 persen
2009: 15 persen
2010: 5 persen
2011: 10 persen
2012: 10 persen
2013: 7 persen
2014: 6 persen
2015: 6 persen
Baru pada April 2019 ini, peningkatan gaji PNS kembali diterapkan. Mudzakir mengatakan, langkah itu dilakukan agar PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mempertahankan kesejahteraannya.
"Untuk mempertahankan kesejahteraan ASN menghadapi inflasi dan lain-lain agar kinerja birokrasi tetap baik," ujar Mudzakir.
Â
Â
Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun
Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April.Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga.Â
"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).
"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani. Â
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement