Sukses

Alasan Gaji PNS Naik 5 Persen pada 2019

Pemerintah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lima persen sudah dapat dicairkan pada April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji PNS sebesar lima persen sudah dapat dicairkan pada April 2019.

Meski baru cari pada April 2019, tapi peningkatan gaji PNS dihitung sejak Januari 2019, dan proses pembayarannya akan dirapel.

Lantas, apa saja latar belakang kenaikan gaji ini?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menyebutkan, ada beberapa faktor yang membuat upah PNS lebih tinggi pada 2019.

"Itu atas dasar assessment berbagai faktor. Antara lain, situasi ekonomi, kemampuan anggaran, mempertahankan kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara), kinerja birokrasi dan lain-lain," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (3/4/2019).

Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar lima persen ini terjadi pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 13 Maret 2019.

Dalam lampiran PP ini, disebutkan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 untuk masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji PNS jelang masa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini lantas membuat sebagian orang mengkritik sebagai aksi politis calon petahana. Namun begitu, Mudzakir membantahnya.

"Enggak lah. Memang secara siklus perencanaan penganggarannya dan PP-nya serta pencairannya dimulai sejak Januari sampai April (2019). Enggak ada kaitannya," tegas dia.

 

2 dari 2 halaman

Gaji Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga. 

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).

"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â