Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini guna menciptakan pemerintahan efektif dan efisien.
"SAKIP menjadi budaya baru dan ujung tombak reformasi birokrasi yang fokus pada efektivitas, efisiensi dan prioritas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah. ‎Sebab terbentuknya pemerintahan yang efektif merupakan indikator keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Selama ini Kementerian PANRB telah melakukan asistensi penerapan SAKIP untuk berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari anggaran yang digunakan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, institusi pemerintahan sudah tidak boleh lagi hanya mempertimbangkan besaran realisasi fisik dan serapan anggaran saja. Tetapi juga harus memikirkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.
"Artinya kami mendesak instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas keberadaan mereka bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Pemerintahan harus dapat berjalan secara dinamis serta mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan yang akuntabel, transparan dan fokus pada prioritas," ungkap dia.
Keberadaan SAKIP, lanjut dia, juga akan mendorong instansi pemerintah memanfaatkan anggaran dan sumber daya yang ada dengan bijak. Sehingga target yang menjadi prioritas pemerintah dapat tercapai.
"Untuk menjawab tantangan global dan perubahan yang terjadi maka implementasi SAKIP harus dikembangkan dengan melibatkan akademisi dan para ahli. Setiap kebijakan yang ada harus berdasarkan riset dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas perumusan kebijakan," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kualitas Kerja Jadi Tolak Ukur Besaran Gaji PNS
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.comdi Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Â
BACA JUGA
Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.
"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.
Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.
"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.
Advertisement