Sukses

Ditetapkan, Tarif Ruas Tol Terpanjang di Indonesia Rp 112.500

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan tarif jalan tol Bakaheuni-Terbanggi Besar yaitu Rp 112.500 untuk kendaraan Golongan I.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan tarif jalan tol Bakaheuni-Terbanggi Besar yaitu Rp 112.500 untuk kendaraan Golongan I. Tol ini merupakan terpanjang di Indonesia yang merupakan bagian dari Trans Sumatera.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.

"Mengenai Bakauheuni ke Terbanggi Besar sudah beroperasi dan kami sudah tetap kan tarif. Dari badan usaha sudah operasikan tetapi belum memberikan atau mentarifkan ke masyarkat karena selama ini sebagai sosialisasi," kata Danang di kantornya, Jumat (5/4/2019).

Detailnya, tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp 112.500, Golongan II sebesar Rp 168.500, Golongan III Rp 168.500, Golongan IV sebesar Rp 224.500, dan Golongan V sebesar Rp 224.500.

Meski sudah ditetapkan tarifnya, namun Danang menyerahkan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kapan akan diberlakukan.

"Kita kembalikan ke badan usaha saja. Katena pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol, sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi lebih lama," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tol Trans Sumatera Ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Telah Beroperasi Penuh

 

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 Km telah beroperasi sepenuhnya sejak Senin, 25 Maret 2019 kemarin.

Hal ini ditandai dengan mulai beroperasinya Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (ruas Sei Rampah-Tebing Tinggi) tanpa dikenai tarif sejak Senin pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari keterangan tertulis PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Selasa (26/3/2019), pemberlakuan bebas tarif ini hanya berlaku di ruas Sri Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 km. Tarif tetap akan dikenakan bagi pengguna dari Medan yang keluar di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi. 

Hal ini juga berlaku untuk arah sebaliknya, dimana kendaraan yang masuk dari GT Tebing Tinggi dan keluar di GT Medan hanya akan membayar tarif tol dari GT Sei Rampah.

Adapun Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing sendiri mulai akan diterapkan tarif pada Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif yang dikenakan mengacu terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019.

Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi telah selesai pada Desember 2018. Ruas tol ini juga telah dioperasikan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.