Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun ini sebanyak 47 penawaran investasi ilegal telah berhasil dibekukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi. Dari penawaran tersebut, mayoritas terjadi di Multi Level Marketing (MLM) dan perdagangan berjangka.
"Tahun 2019, 47 penawaran investasi ilegal sudah dihentikan satgas watpasda investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Tongam menyebut secara komposisi, keduanya memiliki andil yang besar. Di mana MLM sendiri hampir sekitar mencapai 30 persen, kemudian untuk perdagangan berjangka mencapai 25 persen. "Dan ini memang terjadi seperti itu karena sangat mudah menawarkan MLM dan perdagangan berjangka ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mudah tergiur.
Advertisement
Baca Juga
"Karena kalau di MLM yang ditawarkan dengan keikutsertaan peserta kita dapat bonus yang tidak didasarkan pada penjualan produk tapi pada member. Kemudian perdagangan berjangka forex, emas, penawaran dengan memberikan imbal hasil fix tanpa risiko. ini perlu diperhatikan," tambahnya.
Kendati demikian, dari hasil tersebut pihaknya belum bisa menyebutkan berapa kerugian yang ditaksir oleh para korban yang terjaring. Namun sudah dilakukan penindakan serta penanganan termasuk penghentian kegiatan secara dini.
"Kerugian yang diderita belum pasti bisa dinilai karena pada saat proses hukum baru dilihat srcara pasti kerugian. Ktta tidak melihat apakah masyarakat ada yang rugi atau tidak pada saat ada penawaran-penawaran investasi ilegal satgas melakukan tindakan dini untuk menghentikan," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tips Biar Tak Terjerumus Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uang, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uang pada sistem atau pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur investasi yang dapat merugikan alias investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan.
"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).Â
BACA JUGA
Tongam menyebutkan, kebanyakan dari investasi bodong menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Belum lagi, bonus yang diawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.
"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Tongam memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.
"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," katanya.
Advertisement