Liputan6.com, Karawang Beberapa waktu lalu, lahan sawah petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkena serangan hama Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Beruntung, mereka telah mengikuti program asuransi pertanian, sehingga kerugian yang ada dapat diklaim pembayarannya dari PT Jasindo.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, mengaku berharap agar bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan pembayaran klaim asuransi dapat meningkatkan semangat petani untuk bertani.
“Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semestinya. Dengan pembayaran klaim asuransi ini, petani bisa langsung menanam kembali dan alsintan ini harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian,” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).
Advertisement
Klaim asuransi diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Kelompok Tani (Poktan) Bojongsari seluas 0.9 hektare (ha) atau senilai Rp 5.400.000, untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1,8 ha atau senilai Rp 10.800.000, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3,02 ha atau senilai Rp 18.120.000, dan untuk Poktan Mekarsari seluas 1,9 ha atau senilai Rp 11.400.000.
Kemudian, di Kecamatan Karawang Barat untuk Poktan Marga Asih I seluas 8,9 ha atau senilai Rp 53.400.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,17 ha atau senilai Rp 55.020.000, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,5 ha atau senilai Rp 57.000.000, dan untuk Poktan Margalaksana II seluas 5,4 ha atau senilai Rp 32.400.000.
Selanjutnya, di Kecamatan Tempuran untuk Poktan Belut Putih seluas 1 ha atau senilai Rp 6.000.000 dan untuk Poktan Tani Mukti seluas 1,5 ha atau senilai Rp 9.000.000. Juga di Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1,6 ha atau senilai Rp 9.600.000 dan untuk Poktan Tirta Mustika seluas 2,2 ha atau senilai Rp 13.200.000.
Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 ha, yang terealisasi mencapai 24,7 ribu ha. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 ha.
“Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000/ha dan petani hanya dibebani Rp 36.000/ha. Sejauh ini, respons petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, mengatakan bahwa dalam rangka pembangunan pertanian, Kementan banyak memberikan bantuan sarana produksi pertanian. Mulai dari luas baku lahan atau cetak sawah, optimasi, dan sarana-sarana lainnya. Termasuk perlindungan tanaman yang dilandasi oleh UU No.19 tahun 2013.
“Jadi, perlindungan tanaman dan perlindungan usaha tani padi khususnya dan ternak melalui asuransi pertanian bekerja sama dengan Jasindo yang dapat penugasan dari Menteri BUMN,” kata dia.
Asuransi Pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai diuji coba dari 2015 sampai dengan 2019 dengan bantuan premi sebesar Rp 180.000/ha. Premi yang dibayar swadaya petani sebesar 20 persen, yaitu Rp 36.000 dan dibantu oleh pemerintah preminya sebesar 80 persen, yaitu Rp 144.000/ha.
“Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta/ha apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen dengan luas kerusakan 75 persen dari luas lahan per hektarenya,” ujar Waluyo.
Program asuransi pertanian saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni di 27 provinsi. Rencananya, tahun 2020 akan berjalan di 33 provinsi. Data Ditjen PSP Kementan mencatat, pada 2015 ada 42.030 ha yang mengikuti AUTP, akumulasi tahun 2016 sebesar 499.999 ha.
Tahun 2017 tercatat seluas 997.960 ha dan pada tahun 2018 sebanyak 246.785 ha dengan akumulsi per tahun 2018 adalah 1.744.745 ha lahan yang diasuransikan.
(*)