Sukses

Menkumham: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Demi Kemandirian Ekonomi

Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan 70 sertifikat HKI, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri.

Liputan6.com, Jakarta Perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. Hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan kemandirian perekonomian bangsa terjalin erat. 
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI) seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia. Menkumham berharap terdapat sinergi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait KI supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat.
 
“Salah satu upaya agar industri ekonomi kreatif di Indonesia berkontribusi dalam roda perekonomian negara, maka pelaku usaha ekonomi kreatif harus ikut bersinergi bersama lembaga terkait KI untuk melindungi KI dihasilkan,” ujar Menkumham di Jakarta, Senin (8/4/2019).
 
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif yang berperan sebagai salah satu faktor penggerak perekonomian bangsa, Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan 70 sertifikat  HKI, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri.
 
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan 10 Akte Pendirian Badan Hukum kepada Unit Usaha Ekonomi Kreatif.
 
Atas pemberian sertifikat HKI tersebut, Menkumham menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi para pelaku usaha yang telah sadar melindungi Kekayaan Intelektual. 
 
“Untuk lebih meningkatkan eksistensi KI, saya menghimbau kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mendirikan badan usaha, sebagai wadah dalam memasarkan produknya ataupun melakukan kerja sama dan transaksi, karena salah satu tolok ukur penyelenggaraan bisnis di Indonesia adalah melalui pembentukan badan usaha sebagai langkah awal untuk memulai bisnis di Indonesia,” kata Yasonna.
2 dari 3 halaman

Bos Bekraf Target Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.200 Triliun ke Negara

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menargetkan ekonomi kreatif menyumbang Rp 1.200 triliun ke pendapatan negara pada tahun ini. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan pencapaian tahun lalu sebesar Rp 1.105 triliun.

"Tahun ini bisa mencapai Rp 1.200 triliun dengan kita melaksanakan kegiatan ini (pemberian fasilitas Hak Kekayaan Intelektual)," ujar Triawan di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Triawan mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan agar semakin banyak pelaku ekonomi kreatif mau mendaftarkan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) unit usahanya.

Selain itu, Bekraf juga gencar melakukan promosi produk ekonomi kreatif ke seluruh Indonesia.

"Dari semua kedeputian membentuk ekosistem mempercepat HAKI kita lindungi, terus pemasaran, pameran-pameran kami gelar. Bekraf luar biasa kegiatannya. Lalu, infrastruktur ekonomi kreatif, juga hubungan kita dengan daerah, juga dengan akademisi terus kami gencarkan," jelas dia.

Sementara itu dari sektor perfilman, Bekraf juga menargetkan industri film negari semakin diminati oleh masyarakat. Bekraf menargetkan mampu mengajak 60 juta penonton menikmati film tahun ini.

"Jadi gerakan ini semua mempercepat kontribusi dari ekonomi kreatif pada keseluruhan ekonomi Indonesia. Terasa sekali. Misal film saja dari 16 juta penonton film, sekarang 50 juta penonton film nasional. Tahun ini kami targetkan 60 juta penonton dari 16 juta sebelum ada badan ekonomi kreatif. Peningkatannya sudah ratusan persen," tandas Triawan.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Pembiayaan

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan, pemerintah tengah mendorong sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat menjadi jaminan pembiayaan.

Nantinya sama seperti sertifikat tanah, sertifikat HAKI dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usaha. 

"Bekraf mengusulkan ketentuan mengenai skema pembiayaan HAKI dalam rancangan undang-undang yang memungkinkan HAKI digunakan sebagai instrumen jaminan untuk mengakses keuangan dan lembaga keuangan," ujar dia di JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).

"Sehingga meski nantinya pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki aset fisik yang memadai, tapi memiliki HAKI tetap mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Dengan menjadikan HAKI sebagai jaminannya," ia menambahkan.

Bekraf melalui Deputi Fasilitas HAKI dan regulasi bersama DPR hingga kini terus membenahi segala regulasi yang diperlukan agar rencana ini dapat berjalan.

Selain itu, Bekraf juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan HAKI atas usaha kreatif yang dikelola.

"Kami telah melakukan berbagai upaya masif mendorong kesadaran pelaku ekonomi kreatif di Indonesia tentang pentingnya perlindungan HAKI. Hal ini kami lakukan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran HAKI yang dilaksanakan di berbagai kota," ujar Triawan. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com